Pasar Uang dan Pasar Uang Syariah, oleh Lisa Suryani
TUGAS AKHIR SEMESTER PASAR UANG MODAL SYARIAH OLEH
NAMA : LISA SURYANI
NIM : 1740200007
1. PASAR MODAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
Keberadaan pasar modal dalam aktivitas perekonomian sebuah negara sangat penting sebagai media investasi dan wadah bagi perusahaan untuk membesarkan aktivitas perdagangannya. Pasar modal juga berfungsi sebagai tempat pencarian kepemilikan saham sebuah perusahaan dengan menjualnya, dengan demikian pentingnya peranan pasar modal adalah dalam rangka memobilisasi dana dari masyarakat dan dapat juga dijadikan sebagai indikator perekonomian negara. Secara umum pasar modal adalah suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli Saham untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen jangka panjang keuangan yang bisa Diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Sedangkan keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam perekonomian untuk mendorong praktisi usaha umat Islam dalam pasar modal yang sesuai dengan syariat. Perkembangan suatu negara juga tidak mungkin lepas dari perkembangan pasar modal, selain itu umat Islam juga memerlukan pasar modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah.
A. Pengertian Pasar Keuangan
Pasar keuangan merupakan pasar yang menyediakan produk keuangan baik berupa aktiva fisik surat berharga atau valuta asing. Beberapa ahli menyebutkan bahwa pasar keuangan adalah seluruh industri dan prosedur untuk menjembatani pembeli dan penjual instrumen keuangan, jadi artinya disini pasar keuangan itu adalah penghubung antara pihak yang ingin menjual dengan pihak yang ingin membeli produk keuangan.
B. Jenis-Jenis Pasar Keuangan
1. Pasar modal (Capital Market), Yaitu pasar di perjual belikannyamodal jangka panjang dalam bentuk surat berharga seperti obligasi dan saham.
2. Pasar uang (Money Market), yaitu pasar di perjualbelikannyamodal jangka pendek dam bentuk surat berharga seperti deposito berjangka wesel atau promes di mana jangka waktunya kurang dari satu tahun.
3. Pasar valuta asing (Forieght Exchange Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan transaksi valuta asing (mata uang asing).
4. Pasar kredit konsumen (Consumer Credit Market), yaitu pasar yang melayani pembiayaan pinjaman untuk pembiayaan konsumen atas produk tertentu baik barang maupun jasa.
5.Pasar Hipotek (Mortage Market), yaitu pasar yang melayani pinjaman untuk lahan real estate/ perumahan, komersial, industri dan pertanian.
6. Pasar komoditas (Future Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan jual beli komoditas tertentu seperti produk pertanian
C. Tujuan Pasar Keuangan
Tujuan pasar keuangan dibagi dalam 3 kepentingan:
1. Bagi pihak yang pembeli (pihak yang membutuhkan dana)
2. Bagi pihak yang kelebihan dana
3. Bagi lembaga perantara keuangan
3. Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang
Pasar uang dapat diartikan sebagai tempat yang dapat memberikan keuntungan walaupun risikonya besar sebab komoditas yang diperjualbelikan lumayan abstrak serta dengan harga yang cenderung tidak normal.
Adapun para pelaku pasar uang adalah :
1. Bank
2. Dana Pensiun
3. Perusahaan Asuransi
4. Lembaga Pemerintahan
5. Perusahaan Besar
6. Lembaga Keuangan
7. Leasing
8. Pegadaian
9. Yayasan atau perorangan.
Sedangkan instrument pasar uang merupakan instrumen yang diperdagangkan dalam pasar uang umumnya berupa surat berharga. Ini pula yang membedakan pasar uang dengan pasar modal. Jika di pasar modal, instrumen yang dijual umumnya berbentuk saham, reksa dana, dan juga lainnya. ada beberapa instriumen pasar uang adalah :
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Deposito
Promissory Notes
Treasury Bills
Banker’s Acceptance
Commercial Paper
Call Money
4. Pasar Uang Dibeberapa Negara
kebijakan pasar uang dibeberapa negara oleh bank sentralnya.
1. European Central Bank (ECB)
Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga
(price stability) ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mengontrol
perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. ECB menggunakan
targer corridor atau band overnight rates. Untuk melaksanakan kebijakan
moneter, piranti moneter utama yang digunakan ECB adalah Operasi Pasar
Terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve requirements.
2. Amerika Serikat (Federal Reserve)
Dalam melaksakan kebijakan moneternya, Amerika Serikat (AS) juga
menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan
sinyal kebijakan (policy rate). Federal Reserve menggunakan federal funds rate
yaitu ekuivalen dengan suku bunga PUAB-overnight rate, sebagai target untuk
memengaruhi suku bunga jangka menengah dan panjang yang akan berdampak
kepada sasaran akhir kebijakan moneter mereka yaitu stabilitas harga,
pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.
3. Inggris (Bank Of England)
Dalam menentukan kebijakan moneter, Bank of England melakukan
pertemuan bulanan yang disebut Monetary Policy Comite (MPC) guna
menetukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang
jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain itu, MPC juga mencari tahu
mnegenai ekspektasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa mendatang
sehingga memudahkan MPC dalam mengambil keputusan melalui OPT
mengenai arah kebijakan yang akan diambil. Berikut adalah piranti pasar uang di
Inggris, yaitu:
a. General Collateral Sale and Repurchase Agreements (GC Repo)
b. Interbank Loan
c. Short Sterling Futures
d. Forward Rates Agreements (FRAs)
e. Swaps
f. Jepang (Bank Of Japan)
Pasar uang di Jepang dikelompokkan atas 2 kategori yaitu:
a. Interbank market, yaitu pasar uang dimana pelaku-pelaku utamanya adalah
lembaga-lembaga keuangan yang berperan menentukan berapa posisi saldo
giro bunga yang ingin dicapai dalam rangka mencapai stabilitas harga.
b. Open market, yang terdiri dari:
1) Bond gensaki market
2) Repo market
3) Certificate of Deposit (CDs)
4) Commercial paper (CPs)
5) Treasure Bills (TB)/Financing Bills (FB)
5. Pasar Uang dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang
Mekanisme transmisi moneter adalah proses di mana suku bunga bank sentral ditransmisikan melalui ekonomi dan akhirnya mempengaruhi tingkat kenaikan harga dalam perekonomian yang mengalami inflasi.
Ada beberapa saluran transmisi kebijakan moneter :
1. Saluran Langsung
Transmisi kebijakan moneter melalui saluran langsung atau saluran uang mengacu pada teori klasik mengenai peranan uang dalam perekonomian, yang pertama kali dijelaskan. Pada dasarnya teori ini menggambarkan kerangka yang jelas mengenai analisis hubungan langsung antara uang beredar dan harga, yang dinyatakan dalam suatu persamaan:
MV = PT
2. Saluran Suku Bunga
Berbeda dengan saluran langsung yang menekankan aspek kuantitas proses perputaran uang dalam perekonomian, saluran suku bunga lebih menekankan pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktivitas ekonomi di sektor riil. Dalam kaitan ini, kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan selanjutnya akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan output riil.
3. Saluran Kredit
Selain faktor suku bunga, perilaku penawaran kredit perbankan juga dipengaruhi oleh persepsi bank terhadap prospek usaha debitur dan kondisi internal perbankan itu sendiri seperti tercermin pada permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR), jumlah kredit macet atau Non-Performing Loans (NPL), dan Loan to Deposit Ratio (LDR). Selain itu, tidak semua permintaan kredit debitur dapat dipenuhi oleh bank-bank, khususnya karena kondisi dan prospek keuangan debitur yang dinilai oleh bank tidak layak, antara lain karena tingginya rasio utang terhadap modal (leverage), risiko kredit macet, moral hazard, dan sebagainya. Adanya informasi yang tidak simetris (assymetric information) antara bank dan debitur seperti ini dapat menyebabkan pasar kredit tidak selalu berada dalam keseimbangan.
4. Saluran Nilai Tukar
Pendekatan mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui saluran nilai tukar, sama seperti saluran suku bunga, menekankan pentingnya aspek perubahan harga aset finansial terhadap berbagai aktivitas perekonomian. Dalam kaitan ini, pentingnya saluran nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh aset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu negara dengan negara lain.
5. Saluran Harga Aset
Perubahan harga aset, baik aset finansial seperti obligasi dan saham maupun aset fisik seperti properti dan emas banyak dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan moneter. Transmisi ini terjadi karena penanaman dana oleh para investor dalam portofolio investasinya pada umumnya tidak saja berupa simpanan di bank dan instrumen lain di pasar uang, tetapi juga dalam bentuk obligasi clan saham, serta aset fisik. Perubahan suku bunga dan nilai tukar akan berpengaruh pada volume transaksi dan harga obligasi, saham, dan aset fisik tersebut.
6. Saluran Ekspektasi
Dewasa ini, dengan semakin meningkatnya ketidakpastian dalam perekonomian, saluran ekspektasi semakin penting dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter ke sektor rill. Para pelaku ekonomi, dalam mengambil langkah bisnisnya ke depan, akan mendasarkan pada prospek ekonomi ke depan.
6. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
Pasar uang adalah tempat pertemuan antara pemberi dana atau lender dengan calon konsumen. Pertemuan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara atau broker. Pasar uang muncul karena ada transaksi permintaan atau penawaran terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek umumnya di bawah 270 hari.
Pasar uang memiliki beberapa instrumen di dalamnya. Instrumen ini umumnya diperdagangkan dalam bentuk surat berharga. Berikut daftar instrumen surat berharga dalam pasar uang.
· Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
· Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
· Deposito.
· Promissory Notes.
· Treasury Bills.
· Banker’s Acceptance.
· Commercial Paper.
· Call Money.
Sedangkan pasar modal adalah pasar modal adalah dua hal yang sama. Padahal dua hal ini berbeda meski mungkin ada kemiripan. Berikut perbedaan pasar uang dan pasar modal :
1. Produk yang Diperjualbelikan
Produk yang diperjualbelikan berbeda antara dua pasar ini. Kalau pasar modal umumnya memperjualbelikan saham, obligasi, hingga reksadana. Sementara itu untuk pasar uang memperjualbelikan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, Promissory Notes, hingga Treasury Bills.
2. Jangka Waktu
Jangka waktu pasar uang biasanya pendek dan kurang dari setahun. Beberapa ada yang beberapa bulan saja. Karena pasar ini banyak digunakan untuk pemberian dana untuk usaha, pengembalian juga berjalan cepat sesuai kesepakatan. Pasar modal memiliki jangka panjang meski pada periode tertentu banyak pelakunya yang harus memutar dana untuk menjual atau membeli saham. Hal ini dilakukan untuk terus mendapatkan untung.
3. Otoritas
Otoritas tertinggi dari pasar uang adalah Bank Indonesia. Sementara itu untuk pasar modal kalau di Indonesia ada Bursa Efek Indonesia. Pelaku perdagangan harus mematuhi regulasi yang ditetapkan.
4. Risiko
Secara umum risiko untuk dua pasar ini sama-sama besar. Hanya saja untuk pasar uang lebih baik karena bisa berjalan dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk pasar saham, harganya bisa naik turun setiap hari sehingga risiko yang didapatkan bisa besar.
prinsip masar modal syariah yaitu:
1. Pembiayaan
dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal,kegiatan
usahanya tersebut adalah bermamfaat .
2. Uang
adalah alat bantupertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi
dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus
pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3. Akad
adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha(emiten) dan
tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (
bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan
kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
4. Pemilik
harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang
melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya
dapat dihindari.
5. Pemilik
harta( investor) pemilik usaha (emiten) maupun bursa hal- hal yang menyebabkan
gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran( supply)
maupun dari segi permintaan( demand).
instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi
syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk
instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah
sama dengan saham dalam pasar modal konvensional.
Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi,
idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi
yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang
diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika
dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam
(insider trading), menjual saham yang Pasar ditentukan oleh kekuatan pasar
bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.
Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islammenurut
syara’,an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua
orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial
dengan tujuan mencari keuntungan.
Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat
diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu:
1. perseroan
inan
2. Abdan
3. Mudharabah
4. Wujuh
5. mufawadhah.
Fungsi dan Sejarah Perkembangan Pasar modal
merupakan lembaga keuangan yang sangat strategis karena mempunyai fungsi
ekonomi dan keuangan sekaligus. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam
penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke
unit defisit (emiten).
8. Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
A. Pengertian
Investasi Syari’ah
Kata investasi merupakan kata adopsi dari
bahasa inggris, yaitu investment. Katainvestsebagai kata dasar dari investment
memiliki arti menanam.
Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana
dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah
dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang
seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga
diartikan seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek
yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan
prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syari’ah.
B. Mekanisme
Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah
Bagi para investor,beinvetasi dengan benar
adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan
dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal
seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka
pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar midal syari’ah harus dilakukan
pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang
baik dan perencanaan bisnis yang jitu.
Bagi para investor, penanaman modal di pasar
modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Transakrsi di Pasar
Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di
pasar perdana haruslah menggunakan pertimbanga-pertimbangan yang bersumber dari
kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang
memberikan informasi dari catatan keuangan historis damapi proyeksi laba dan
dividen yang akan dibayarka untuk tahun
berjalan.
Bagi para investor muslim, tentu lebih
didorong untuk memilih emiten yang telah terdftar dalam listing JII sebagai
instrument keuangan syari’ah.
2. Transaksi di Pasar
Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek
hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat
diberikan kepada perorangan badan hokum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya
menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.
Prdagangan efek di bursa efek dilakukan
melalui perantaran pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa
efek.
C. Risiko Berinvestasi
di Pasar Modal
Risiko investasi di pasar modal pada
prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga
(price volatility). Risiko-risiko yang mu ngkin dapat dihadapi investor
tersebut antara lain:
1. Risiko daya beli (purchasing
power risk)
Investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau
capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi
tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara
tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka
investor jelas akan menerima keuntunganyang daya belinya jauh lebi kecil
debandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula.
2. Resiko bisnis (business
risk)
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya
kemampuan memperoleh laba yang pada giliranya akan mengurangi pula kemampuan
perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau
deviden.
3. Risiko tingkat
bunga (interest rate risk)
Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas
akan jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. oleh karena itu,
investor 9di pasar modal syari’ah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi
perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.
4. Risiko pasar (market
risk)
Apabila pasar bergairah (bullish)
umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya
apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami
penurunan.
5. Risiko likuiditas (liquidity
risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemampaun suatu
surat berharga untuk dapat segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami
kerugian yang berarti.
9. Perkembangan
investasi syariah di pasar modal negara lain
Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan
kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang
diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan
sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan
formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam.
1. Investasi Syariah
di Malaysia
Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal
dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang
diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor
yang ingin melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di
Malaysia.
Perkembangan Investasi Syariah di Malaysia
Perkembangan investasi syariah di malaysia masih cukup baru jika dibandingkan
dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal syariah seiring dengan
pertumbuhan pasar modal konvensional.Berkembangnya pasar modal syariah di
malaysia diciptakan oleh pemerintah terlebih dahulu kemudian pasar yang
didorong untuk mengeluarkan produk investasi.
2. Perkembangan Pasar
Modal Syariah di Jordania dan Pakistan
Negara inilah yang pertama kali mempolopori
pasar modal di dunia ini, yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company and
Madarabar Ordinance di pakistan pada Tahun 1980. Sedangkan pada Tahun 1978,
pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan
Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan dilanjutkan dengan system
syariahnya pada Tahun 1981.
3. Perkembangan Pasar
Modal Syariah di Bahrain
Di Bahrain mengembangkan pasar modal syariah
karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh
kerajaan Bahrai yang mempunyai Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis
terbesar keuangan dunia. Kemudian pada Tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary
Agency (BMA) yang kemudian mengawasi perbankan sayriah dan juga pasar modal
syariah.
4. Perkembangan Pasar
Modal Syariah di Mesir
Mesir merupakan Negara yang pertama kali
mendirikan bank Islam yaitu Nasser Social Bank yaitu pada Tahun 1971. kemudian
mesir juga mulai menerapkan sistem syariah pada industri lainnya seperti
asuransi dan juga pasar modal yang sesuai prinsip syariah.
5. Pasar Modal Syariah
di Eropa
Setelah Dow Jones berhasil meluncurkan pasar
saham syariah pertamanya yaitu dow jones islamic market pada Tahun 1999, tidak
berselang beberapa lama pada Tahun 2000 menyusullah Financial Times Stock
Exchange dan juga Bursa saham London. Namun sayangnya pada Tahun 2007 FTSE
tidak dapat melanjutkan pengelolaannya yang disebabkan oleh beberapa faktor.
10.
Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah
A. Pengertian Pasar
Modal
Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang
mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.
Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang
sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan
berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak
bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang
mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan
dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada
masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi
syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003.
pengertian efek syariah adalah efek
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal
yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah.
B. Prinsip Pasar
Modal Syariah
1. Pembiayaan
dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat,
dilakukan dengan bagi hasil.
2. Uang
adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari
manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada
mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha.
3. Akad
yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan
tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar
tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian.
4. Investor
dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat
menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5. Investor,
emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan
yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi
permuntaan.
C. Manfaat Pasar Modal
Syariah
1. Menyediakan
sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi
2. Memberikan
wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi
3. Menyediakan
leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara
4. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
6. Menciptakan
lapangan kerja/profesi yang menarik
7. Memberi
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
8. Alternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi
9. Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial
Produk-produk Pasar Modal Syariah:
1. Saham Syariah
2. Obligasi Syariah
(Sukuk)
3. Reksa Dana Syariah
Layanan pasar modal syariah
1. Ahli syariah pasar
modal
2. Pihak penerbit
daftar efek syariah
3. Sistem online
trading syariah (STOS)
4. Manajer Investasi
yang mengelola reksa dana syariah
11. Struktur dan Mekanisme
Pasar Modal Syariah dan Konvensonal
A. Pengertian Pasar Modal
Syariah dan Konvensional
Pasar modal konvensional itu sendiri adalah
sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua
lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga
seluruh surat-surat berharga yang beredar.
Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir
sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam
pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan
dengan syariah agama islam.
B. Sejarah Pasar Modal
Syariah dan Konvensional
1. Sejarah pasar modal
syariah
Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di
terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3
juli 1997. Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta)
bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta
Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor
yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
2. Sejarah pasar modal
konvensional
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum
indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial
Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu
didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial
atau VOC.
C. Mekanisme Pasar Modal
syariah
1. Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
Melalui pialang.
3. Semua
perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta
menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian
serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak
lebih dari 3 bulan.
4. Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.Saham tidak boleh diperjual belikan
dengan harga lebih tinggi dari HST.
5. Saham
bisa dijual dengan harga dibawah HST.
6. Komite
manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek
mengikuti standar akuntansi syariah.
7. Perdagangan
saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST.
8. Perusahaan
hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga
HST.
Mekanisme Pasar Modal
1. Badan pengawas
pasar modal (BAPEPAM)
2. Self regulatory organization (SRO)
3. Perusahaan efek
4. Lembaga penunjang
5. Profesi penunjang pasar modal
6. Pemodal
7. Emiten
8. Pasar
D. Struktur Pasar
Modal Syariah
1. Pengelola
pasar modal
a. Bapepam-LK dan Bursa efek
b. Lembaga kliring dan penjaminan
c. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
d. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di
Luar Bursa Efek
2. Pelaku
pasar modal
a. Emiten dan
Investor
b. Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company)
c. Reksadana
12.
OBLIGASI SYARIAH ATAU SUKUK
A. Pengertian Obligasi
Syariah / Sukuk
Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi
syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah
sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak
dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas
proyek atau kegiatan investasi tertentu.
B. Karakteristik
sukuk
Adapun Karakteristik sukuk, antara lain:
1. Merupakan bukti
kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.
2. Pendapatan yang
diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan.
3. Terbebas dari unsur
riba, gharar, dan maysir.
4. Memerlukan adanya
underlying asset penerbitan.
5. Penggunaan proceeds
harus sesuai dengan prinsip syariah.
Ada beberapa komponen dalam kontrak sukuk,
antara lain:
1. Harta (asset)
2. Akad
3. Pihak yang berakad
(parties)
4. Cara pelaksanaan
akad
C. Jenis – Jenis
Obligasi Syariah (Sukuk)
1. Sukuk
Mudharabah Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema
bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola
modal.
2. Sukuk
ijarah Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa
dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan
keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan
3. Sukuk
Istisna’Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian
atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka
pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi
barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
4. Sukuk
Musyarokah Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian
atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan
modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau
membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung
bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak. Sukuk
musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh
sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.
5. Suku
Salam Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana
juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga
tidak bisa diperdagangkan.
D. Kegunaan Dan Implikasi
Produk Sukuk
1. Kegunaan
Produk Sukuk, diantaranya:
a. Instrumen
Pembiayaan
b. Pembiayaan Firma
c. Desentralisasi
Fiskal
d. Instrumen Investasi
2. Implikasi
Produk Sukuk
Kesan dan implikasi produk
sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan
pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti
SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi
terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan
bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya
pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.
E. Prosedur
Melakukan Investasi Obligasi
1. Membuka
rekening
2. Memahami
produk obligasi
3. Melakukan
analisi
4. Memberikan
amanat beli
5. Menyiapkan
dana
6. Menyelesaikan
pembayaran obligasi
13. SAHAM
Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang
paling diminati investor karena memberikan tingkat
keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyetaan modal
seorang atau sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan
atau perseroan terbatas.
Menurut Sapto, Saham adalah Surat berharga yang merupakan
instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam
suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti
penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham
perusahaan.
Jenis-jenis Saham:
1. Saham Biasa
Saham biasa adalah sebuah sertifikat/piagam
yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk
aspek-aspek penting dalam perusahaan.
2. Saham Preferan
Saham Preferan adalah suatu surat berharga
yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukkan nilai nominal yang dapat
memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang
akan diterima kuartal.
Harga
Saham:
Harga saham merupakan harga penutupan pasar
saham selama periode pengamatanuntuk tiap-tiap jenis saham yang dijadikan
sampel dan pergerakannya senantiasa diamati oleh para investor.
Harga
saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal. Apabila suatu
saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga
saham cenderung naik. Sebaliknya, apabila kelebihan penawaran maka harga saham
cenderung turun.
Jenis-jenis harga saham :
1. Harga Nominal
2. Harga Perdan
3. Harga Pasar
4. Harga Pembukaan
5. Harga Penutupan
6. Harga Tertinggi
7. Harga Terendah
8. Harga Rata-Rata
Faktor yang memepengaruhi harga Saham
1. Kondisi makro
ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik
2. Pertumbuhsn
dektorsal/ industri
3. Fundamental
perusahaan, pengurus/manajemen perusahaan dan kinerja keuangan
4. Menghitung nilai
wajar (fair price) alias nilai intrinsik sebuah saham
14.
PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH
A. Pengertian dewan
pengawas syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah
yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta
mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam
arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya
yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut
tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt
sehingga mencapai titik falah.
Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan
usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah
yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia).
B. Kriteria
Anggota Dewan Pengawas Syariah
Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang
diberikan amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal
tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang
dijalankan.
Adapun kriteria anggota DPS adalah:
1. Memiliki akhlaqul
karimah (akhlak mulia).
2. Lulus penilaian
kemampuan dan kepatutan.
3. Bertindak
dengan itikad baik, jujur, dan profesional.
4. Memiliki kompetensi
dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan
sayriah secara umum.
5. Memiliki komitmen
untuk mengembangkan keuanga berdasarkan syariah
6. Memiliki kelayakan
sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/ sertifikasi
dari DSN.