TUGAS UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH
NAMA : LISA SURYANI
NIM : 1740200007
TUGAS : UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH
1. PASAR MODAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
Keberadaan pasar modal dalam aktivitas
perekonomian sebuah negara sangat penting sebagai media investasi dan wadah
bagi perusahaan untuk membesarkan aktivitas perdagangannya. Pasar modal juga
berfungsi sebagai tempat pencarian kepemilikan saham sebuah perusahaan dengan
menjualnya, dengan demikian pentingnya peranan pasar modal adalah dalam rangka
memobilisasi dana dari masyarakat dan dapat juga dijadikan sebagai indikator
perekonomian negara. Secara umum pasar modal adalah suatu tempat bertemunya
penjual dan pembeli Saham untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh
modal. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen jangka panjang
keuangan yang bisa Diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Sedangkan keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam perekonomian
untuk mendorong praktisi usaha umat Islam dalam pasar modal yang sesuai dengan
syariat. Perkembangan suatu negara juga tidak mungkin lepas dari perkembangan
pasar modal, selain itu umat Islam juga memerlukan pasar modal yang
aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah. [1]
Pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional, saham
yang diperdagangkan pada pasar modal syariah berasal dari emiten yang memenuhi
kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkan pun harus memiliki
kriteria syariah. Seperti Mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Selain itu ada
Reksadana Syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan
saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer
investasi.
Ada beberapa fungsi pasar modal syariah yaitu :
a. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan
bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual saham nya guna
mendapatkan likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan modal dari luar untuk
membangun dan mengembangkan produksinya.
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek
pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
f. Dari beberapa fungsi pasar modal syariah diatas diketahui bahwa
keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan
aktivitas perekonomian umat Islam dan selanjutnya akan meningkatkan
kesejahteraan mereka.[2]
2. PASAR KEUANGAN
A. Pengertian
Pasar Keuangan
Pasar
keuangan merupakan pasar yang menyediakan produk keuangan baik berupa aktiva
fisik surat berharga atau valuta asing. Beberapa ahli menyebutkan bahwa pasar
keuangan adalah seluruh industri dan prosedur untuk menjembatani pembeli dan
penjual instrumen keuangan, jadi artinya disini pasar keuangan itu adalah
penghubung antara pihak yang ingin menjual dengan pihak yang ingin membeli
produk keuangan.[3]
B. Jenis-Jenis
Pasar Keuangan
1. Pasar
modal (Capital Market), Yaitu pasar di perjual belikannyamodal jangka panjang
dalam bentuk surat berharga seperti obligasi dan saham.
2. Pasar
uang (Money Market), yaitu pasar di perjualbelikannyamodal jangka pendek dam
bentuk surat berharga seperti deposito berjangka wesel atau promes di mana
jangka waktunya kurang dari satu tahun.
3. Pasar
valuta asing (Forieght Exchange Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan
transaksi valuta asing (mata uang asing).
4. Pasar
kredit konsumen (Consumer Credit Market), yaitu pasar
yang melayani pembiayaan pinjaman untuk pembiayaan konsumen atas
produk tertentu baik barang maupun jasa.
5.Pasar
Hipotek (Mortage Market), yaitu pasar yang melayani pinjaman untuk
lahan real estate/ perumahan, komersial, industri dan pertanian.
6. Pasar
komoditas (Future Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan jual beli
komoditas tertentu seperti produk pertanian
C. Tujuan
Pasar Keuangan
Tujuan
pasar keuangan dibagi dalam 3 kepentingan:
1. Bagi
pihak yang pembeli (pihak yang membutuhkan dana)
2. Bagi
pihak yang kelebihan dana
3. Bagi
lembaga perantara keuangan[4]
3. Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang
Pasar uang dapat diartikan sebagai tempat yang
dapat memberikan keuntungan walaupun risikonya besar sebab komoditas yang
diperjualbelikan lumayan abstrak serta dengan harga yang cenderung tidak
normal.
Adapun
para pelaku pasar uang adalah :
1. Bank
2. Dana
Pensiun
3.
Perusahaan Asuransi
4.
Lembaga Pemerintahan
5.
Perusahaan Besar
6.
Lembaga Keuangan
7.
Leasing
8.
Pegadaian
9.
Yayasan atau perorangan.[5]
Sedangkan instrument pasar uang merupakan instrumen yang diperdagangkan
dalam pasar uang umumnya berupa surat berharga. Ini pula yang membedakan pasar
uang dengan pasar modal. Jika di pasar modal, instrumen yang dijual umumnya berbentuk
saham, reksa dana, dan juga lainnya. ada beberapa instriumen pasar uang adalah
:
- Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
- Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
- Deposito
- Promissory
Notes
- Treasury
Bills
- Banker’s
Acceptance
- Commercial
Paper
- Call Money
4. Pasar Uang Dibeberapa Negara
kebijakan pasar uang dibeberapa negara oleh bank
sentralnya.
1. European Central Bank (ECB)
Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan
sasaran stabilitas harga
(price stability) ECB mengendalikan likuiditas
di pasar uang serta mengontrol
perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek
pasar uang. ECB menggunakan
targer corridor atau band overnight rates. Untuk
melaksanakan kebijakan
moneter, piranti moneter utama yang digunakan
ECB adalah Operasi Pasar
Terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve
requirements.
2. Amerika Serikat (Federal Reserve)
Dalam melaksakan kebijakan moneternya, Amerika
Serikat (AS) juga
menggunakan tingkat suku bunga pasar uang
sebagai target operasional dan
sinyal kebijakan (policy rate). Federal Reserve
menggunakan federal funds rate
yaitu ekuivalen dengan suku bunga PUAB-overnight
rate, sebagai target untuk
memengaruhi suku bunga jangka menengah dan
panjang yang akan berdampak
kepada sasaran akhir kebijakan moneter mereka
yaitu stabilitas harga,
pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga
kerja.
3. Inggris (Bank Of England)
Dalam menentukan kebijakan moneter, Bank of
England melakukan
pertemuan bulanan yang disebut Monetary Policy
Comite (MPC) guna
menetukan arah OPT dengan menetapkan tingkat
repo rate (fix tender) yang
jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain
itu, MPC juga mencari tahu
mnegenai ekspektasi pasar terhadap tingkat suku
bunga masa mendatang
sehingga memudahkan MPC dalam mengambil
keputusan melalui OPT
mengenai arah kebijakan yang akan diambil.
Berikut adalah piranti pasar uang di
Inggris, yaitu:
a. General Collateral Sale and Repurchase
Agreements (GC Repo)
b. Interbank Loan
c. Short Sterling Futures
d. Forward Rates Agreements (FRAs)
e. Swaps
f. Jepang (Bank Of Japan)[6]
Pasar uang di Jepang dikelompokkan atas 2
kategori yaitu:
a. Interbank market, yaitu pasar uang dimana
pelaku-pelaku utamanya adalah
lembaga-lembaga keuangan yang berperan
menentukan berapa posisi saldo
giro bunga yang ingin dicapai dalam rangka
mencapai stabilitas harga.
b. Open market, yang terdiri dari:
1) Bond gensaki market
2) Repo market
3) Certificate of Deposit (CDs)
4) Commercial paper (CPs)
5) Treasure Bills (TB)/Financing Bills (FB)
5. Pasar Uang dan Saluran
Transmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang
Mekanisme transmisi moneter adalah proses di mana suku bunga
bank sentral ditransmisikan melalui ekonomi dan akhirnya mempengaruhi tingkat
kenaikan harga dalam perekonomian yang mengalami inflasi.[7]
Ada beberapa saluran
transmisi kebijakan moneter :
1. Saluran Langsung
Transmisi kebijakan moneter melalui saluran langsung atau
saluran uang mengacu pada teori klasik mengenai peranan uang
dalam perekonomian, yang pertama kali dijelaskan. Pada dasarnya teori ini
menggambarkan kerangka yang jelas mengenai analisis hubungan langsung antara
uang beredar dan harga, yang dinyatakan dalam suatu persamaan:
MV = PT
2. Saluran Suku Bunga
Berbeda
dengan saluran langsung yang menekankan aspek kuantitas proses perputaran uang
dalam perekonomian, saluran suku bunga lebih menekankan pentingnya aspek harga
di pasar keuangan terhadap berbagai aktivitas ekonomi di sektor riil. Dalam
kaitan ini, kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh
terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan selanjutnya
akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan output riil.
3.
Saluran Kredit
Selain faktor suku bunga,
perilaku penawaran kredit perbankan juga dipengaruhi oleh persepsi bank
terhadap prospek usaha debitur dan kondisi internal perbankan itu sendiri
seperti tercermin pada permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR),
jumlah kredit macet atau Non-Performing Loans (NPL), dan Loan
to Deposit Ratio (LDR). Selain itu, tidak semua permintaan kredit
debitur dapat dipenuhi oleh bank-bank, khususnya karena kondisi dan prospek
keuangan debitur yang dinilai oleh bank tidak layak, antara lain karena
tingginya rasio utang terhadap modal (leverage), risiko kredit
macet, moral hazard, dan sebagainya. Adanya informasi yang
tidak simetris (assymetric information) antara bank dan
debitur seperti ini dapat menyebabkan pasar kredit tidak selalu berada dalam
keseimbangan.
4.
Saluran Nilai Tukar
Pendekatan
mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui saluran nilai tukar, sama seperti
saluran suku bunga, menekankan pentingnya aspek perubahan harga aset finansial
terhadap berbagai aktivitas perekonomian. Dalam kaitan ini, pentingnya saluran
nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh aset
finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu
negara dengan negara lain.
5. Saluran Harga Aset
Perubahan
harga aset, baik aset finansial seperti obligasi dan saham maupun aset fisik
seperti properti dan emas banyak dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan
moneter. Transmisi ini terjadi karena penanaman dana oleh para investor dalam
portofolio investasinya pada umumnya tidak saja berupa simpanan di bank dan
instrumen lain di pasar uang, tetapi juga dalam bentuk obligasi clan saham,
serta aset fisik. Perubahan suku bunga dan nilai tukar akan berpengaruh pada
volume transaksi dan harga obligasi, saham, dan aset fisik tersebut.
6.
Saluran Ekspektasi
Dewasa
ini, dengan semakin meningkatnya ketidakpastian dalam perekonomian, saluran
ekspektasi semakin penting dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter ke
sektor rill. Para pelaku ekonomi, dalam mengambil langkah bisnisnya ke depan,
akan mendasarkan pada prospek ekonomi ke depan. [8]
6. Perbedaan Pasar Uang dan
Pasar Modal
Pasar
uang adalah tempat pertemuan antara pemberi dana atau lender dengan calon
konsumen. Pertemuan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara
atau broker. Pasar uang muncul karena ada transaksi permintaan atau
penawaran terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek
umumnya di bawah 270 hari.[9]
Pasar
uang memiliki beberapa instrumen di dalamnya. Instrumen ini umumnya
diperdagangkan dalam bentuk surat berharga. Berikut daftar instrumen surat
berharga dalam pasar uang.
· Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU).
· Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
· Deposito.
· Promissory
Notes.
· Treasury
Bills.
· Banker’s
Acceptance.
· Commercial
Paper.
· Call
Money.
Sedangkan pasar modal adalah pasar modal adalah dua hal yang sama. Padahal dua hal ini berbeda meski
mungkin ada kemiripan. Berikut perbedaan pasar uang dan pasar modal :
1. Produk
yang Diperjualbelikan
Produk
yang diperjualbelikan berbeda antara dua pasar ini. Kalau pasar modal umumnya
memperjualbelikan saham, obligasi, hingga reksadana. Sementara itu untuk pasar
uang memperjualbelikan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito, Promissory Notes, hingga Treasury Bills.
2. Jangka
Waktu
Jangka
waktu pasar uang biasanya pendek dan kurang dari setahun. Beberapa ada yang
beberapa bulan saja. Karena pasar ini banyak digunakan untuk pemberian dana
untuk usaha, pengembalian juga berjalan cepat sesuai kesepakatan. Pasar modal
memiliki jangka panjang meski pada periode tertentu banyak pelakunya yang harus
memutar dana untuk menjual atau membeli saham. Hal ini dilakukan untuk terus
mendapatkan untung.
3. Otoritas
Otoritas
tertinggi dari pasar uang adalah Bank Indonesia. Sementara itu untuk pasar
modal kalau di Indonesia ada Bursa Efek Indonesia. Pelaku perdagangan harus
mematuhi regulasi yang ditetapkan.
4. Risiko
Secara
umum risiko untuk dua pasar ini sama-sama besar. Hanya saja untuk pasar uang
lebih baik karena bisa berjalan dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk
pasar saham, harganya bisa naik turun setiap hari sehingga risiko yang
didapatkan bisa besar.[10]
7.
Prinsip dan perkembangan pasar modal syariah di indonesia
prinsip
masar modal syariah yaitu:
1. Pembiayaan
dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal,kegiatan
usahanya tersebut adalah bermamfaat .
2. Uang
adalah alat bantupertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi
dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus
pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3. Akad
adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha(emiten) dan
tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (
bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan
kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
4. Pemilik
harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang
melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya
dapat dihindari.
5. Pemilik
harta( investor) pemilik usaha (emiten) maupun bursa hal- hal yang menyebabkan
gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran( supply)
maupun dari segi permintaan( demand).
instrumen
yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah,
sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam
pasar modal konvensional.[11]
Dalam
konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu
tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham
perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus
bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar,
transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang
Pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu
sendiri.
Pasar
Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islam menurut syara’an-Nabhani mengungkapkan
bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat
untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.
Dalam
Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis,
yaitu:
1. perseroan
inan
2. Abdan
3. Mudharabah
4. Wujuh
5. mufawadhah.
Fungsi
dan Sejarah Perkembangan Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat
strategis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus. Fungsi
ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana
dari unit surplus (investor) ke unit defisit (emiten).[12]
8.
Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
A. Pengertian
Investasi Syari’ah
Kata
investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment.
Katainvestsebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam.
Pasar
Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan seluruh mekanisme kegiatannya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya
telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang dimaksud dengan
efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[13]
B. Mekanisme
Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah
Bagi
para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi
perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh
karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi
naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di
pasar midal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang
solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang
jitu.
Bagi
para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu:
1. Transakrsi
di Pasar Perdana
Bagi
investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan
pertimbanga-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang
mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang memberikan informasi dari
catatan keuangan historis damapi proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarka
untuk tahun berjalan.
Bagi
para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah
terdftar dalam listing JII sebagai instrument keuangan syari’ah.
2. Transaksi
di Pasar Sekunder
Mekanisme
perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek.
Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hokum. Syarat
keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai
anggota bursa efek.
Prdagangan
efek di bursa efek dilakukan melalui perantaran pedagang efek dan pedagang efek
yang merupakan anggota bursa efek.
C. Risiko
Berinvestasi di Pasar Modal
Risiko
investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko
yang mu ngkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain:
1. Risiko
daya beli (purchasing power risk)
Investor
mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak
lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk
mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut
telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntunganyang daya
belinya jauh lebi kecil debandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh
semula.
2. Resiko
bisnis (business risk)
Resiko
bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada
giliranya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar
imbalan (bunga dalam konvensional) atau deviden.
3. Risiko
tingkat bunga (interest rate risk)
Risiko
naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan jelas akan menurunkan harga-harga di
pasar modal. oleh karena itu, investor 9di pasar modal syari’ah harus
memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan
rugi.
4. Risiko
pasar (market risk)
Apabila
pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek
mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham
akan ikut pula mengalami penurunan.
5. Risiko
likuiditas (liquidity risk)
Resiko
ini berkaitan dengan kemampaun suatu surat berharga untuk dapat
segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.[14]
9.
Perkembangan investasi syariah di pasar modal negara lain
Investasi
syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan
Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi
Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber
yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang
ditetapkan oleh para Ulama Islam.[15]
1. Investasi
Syariah di Malaysia
Di
malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock
Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar
modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin melakukan sebuah investasi
pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia.
Perkembangan
Investasi Syariah di Malaysia Perkembangan investasi syariah di malaysia masih
cukup baru jika dibandingkan dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal
syariah seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional.Berkembangnya pasar
modal syariah di malaysia diciptakan oleh pemerintah terlebih dahulu kemudian
pasar yang didorong untuk mengeluarkan produk investasi.[16]
2. Perkembangan
Pasar Modal Syariah di Jordania dan Pakistan
Negara
inilah yang pertama kali mempolopori pasar modal di dunia ini, yaitu melalui
penerbitan The Madarabas Company and Madarabar Ordinance di pakistan pada Tahun
1980. Sedangkan pada Tahun 1978, pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun
1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan
dilanjutkan dengan system syariahnya pada Tahun 1981.
3. Perkembangan
Pasar Modal Syariah di Bahrain
Di
Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang
cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrai yang mempunyai
Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis terbesar keuangan dunia.
Kemudian pada Tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency (BMA) yang kemudian
mengawasi perbankan sayriah dan juga pasar modal syariah.
4. Perkembangan
Pasar Modal Syariah di Mesir
Mesir
merupakan Negara yang pertama kali mendirikan bank Islam yaitu Nasser Social Bank
yaitu pada Tahun 1971. kemudian mesir juga mulai menerapkan sistem syariah pada
industri lainnya seperti asuransi dan juga pasar modal yang sesuai prinsip
syariah.[17]
5. Pasar
Modal Syariah di Eropa
Setelah
Dow Jones berhasil meluncurkan pasar saham syariah pertamanya yaitu dow jones
islamic market pada Tahun 1999, tidak berselang beberapa lama pada Tahun 2000
menyusullah Financial Times Stock Exchange dan juga Bursa saham London. Namun
sayangnya pada Tahun 2007 FTSE tidak dapat melanjutkan pengelolaannya yang
disebabkan oleh beberapa faktor.
10.
Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah
A. Pengertian
Pasar Modal
Pasar
Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta
dana jangka panjang dalam bentuk efek.
Pasar
Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan
kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan
mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu
larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan
dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek
syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan
kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor
40/DSN-MUI/X/2003.
pengertian
efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.[18]
B. Prinsip
Pasar Modal Syariah
1. Pembiayaan
dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat,
dilakukan dengan bagi hasil.
2. Uang
adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari
manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada
mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha.
3. Akad
yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan
tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar
tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian.
4. Investor
dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat
menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5. Investor,
emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan
yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi
permuntaan.
C. Manfaat
Pasar Modal Syariah
1. Menyediakan
sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi
2. Memberikan
wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi
3. Menyediakan
leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara
4. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
6. Menciptakan
lapangan kerja/profesi yang menarik
7. Memberi
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
8. Alternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi
9. Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial
Produk-produk
Pasar Modal Syariah:
1. Saham
Syariah
2. Obligasi
Syariah (Sukuk)
3. Reksa
Dana Syariah
Layanan
pasar modal syariah
1. Ahli
syariah pasar modal
2. Pihak
penerbit daftar efek syariah
3. Sistem
online trading syariah (STOS)
4. Manajer
Investasi yang mengelola reksa dana syariah
11.
Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensonal
A. Pengertian
Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Pasar
modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang
terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang
keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang
beredar.
Pada
pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional
atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi
instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam.
B. Sejarah
Pasar Modal Syariah dan Konvensional
1. Sejarah
pasar modal syariah
Pasar
modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah
oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa
efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli
2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya
secara syariah.[19]
2. Sejarah
pasar modal konvensional
Secara
historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal
atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada
tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia
belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
C. Mekanisme
Pasar Modal syariah
1. Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
Melalui pialang.
3. Semua
perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta
menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian
serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak
lebih dari 3 bulan.
4. Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.Saham tidak boleh diperjual belikan
dengan harga lebih tinggi dari HST.
5. Saham
bisa dijual dengan harga dibawah HST.
6. Komite
manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek
mengikuti standar akuntansi syariah.
7. Perdagangan
saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST.
8. Perusahaan
hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga
HST.[20]
Mekanisme
Pasar Modal
1. Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)
2.
Self regulatory organization (SRO)
3. Perusahaan
efek
4. Lembaga
penunjang
5. Profesi
penunjang pasar modal
6. Pemodal
7. Emiten
8. Pasar
D. Struktur
Pasar Modal Syariah
1. Pengelola
pasar modal
a.
Bapepam-LK dan Bursa efek
b. Lembaga
kliring dan penjaminan
c. Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian
d. Penyelenggara
Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
2. Pelaku
pasar modal
a. Emiten
dan Investor
b. Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company)
c. Reksadana
12.
OBLIGASI SYARIAH ATAU SUKUK
A. Pengertian
Obligasi Syariah / Sukuk
Menurut
fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) obligasi syariah atau sukuk adalah suatu
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan
emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan
menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut
organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang
merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat,
dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
B. Karakteristik
sukuk
Adapun
Karakteristik sukuk, antara lain:
1. Merupakan
bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi
tertentu.
2. Pendapatan
yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad
yang digunakan dalam penerbitan.
3. Terbebas
dari unsur riba, gharar, dan maysir.
4. Memerlukan
adanya underlying asset penerbitan.
5. Penggunaan
proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.[21]
Ada
beberapa komponen dalam kontrak sukuk, antara lain:
1. Harta
(asset)
2. Akad
3. Pihak
yang berakad (parties)
4. Cara
pelaksanaan akad
C. Jenis
– Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
1. Sukuk
Mudharabah Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema
bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola
modal.
2. Sukuk
ijarah Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa
dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan
keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan
3. Sukuk
Istisna’Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian
atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka
pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi
barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
4. Sukuk
Musyarokah Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian
atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan
modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau
membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung
bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak. Sukuk
musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh
sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.
5. Suku
Salam Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana
juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga
tidak bisa diperdagangkan.
D. Kegunaan
Dan Implikasi Produk Sukuk
1. Kegunaan
Produk Sukuk, diantaranya:
a. Instrumen
Pembiayaan
b. Pembiayaan
Firma
c. Desentralisasi
Fiskal
d. Instrumen
Investasi
2. Implikasi
Produk Sukuk
Kesan
dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan
pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap
pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting
dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk
juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud
kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang
optimal.[22]
E. Prosedur
Melakukan Investasi Obligasi
1. Membuka
rekening
2. Memahami
produk obligasi
3. Melakukan
analisi
4. Memberikan
amanat beli
5. Menyiapkan
dana
6. Menyelesaikan
pembayaran obligasi
13. SAHAM
Saham
merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena
memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyetaan modal seorang atau
sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Menurut
Sapto, Saham adalah Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan
atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan
menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan
saham perusahaan.
Jenis-jenis
Saham:
1. Saham
Biasa
Saham
biasa adalah sebuah sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas
kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.
2. Saham
Preferan
Saham
Preferan adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan
menunjukkan nilai nominal yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan
yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima kuartal.
Harga
Saham:
Harga
saham merupakan harga penutupan pasar saham selama periode pengamatanuntuk
tiap-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa
diamati oleh para investor.
Harga saham terbentuk melalui
mekanisme permintaan dan penawaran di pasar
modal. Apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga saham cenderung
naik. Sebaliknya, apabila kelebihan penawaran maka harga saham cenderung turun.[23]
Jenis-jenis
harga saham :
1. Harga
Nominal
2. Harga
Perdan
3. Harga
Pasar
4. Harga
Pembukaan
5. Harga
Penutupan
6. Harga
Tertinggi
7. Harga
Terendah
8. Harga
Rata-Rata
Faktor
yang memepengaruhi harga Saham
1. Kondisi
makro ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik
2. Pertumbuhsn
dektorsal/ industri
3. Fundamental
perusahaan, pengurus/manajemen perusahaan dan kinerja keuangan
4. Menghitung
nilai wajar (fair price) alias nilai intrinsik sebuah saham
14.
PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH
A. Pengertian
dewan pengawas syariah
Dewan
Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang
Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat
dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan
prinsip syariah. Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi,
mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan.
Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi
mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.
Fungsi
utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai
dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
B. Kriteria
Anggota Dewan Pengawas Syariah
Terdapat
sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan amanat sebagai
anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas
pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.[24]
Adapun
kriteria anggota DPS adalah:
1. Memiliki
akhlaqul karimah (akhlak mulia).
2. Lulus
penilaian kemampuan dan kepatutan.
3. Bertindak
dengan itikad baik, jujur, dan profesional.
4. Memiliki
kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang
lembaga keuangan sayriah secara umum.
5. Memiliki
komitmen untuk mengembangkan keuanga berdasarkan syariah
6. Memiliki
kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/
sertifikasi dari DSN.
DAFTAR PUSTAKA
Sulad, Sri
Hartando, Manajemen Resiko Bagi Bank Umum. Jakarta: PT Alex Media Komputindo,
2006.
Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan Jakarta:
Kencana 2006.
PortalMediaPengetahuanOnline, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/01/pengertian-pasar-uang-tujuan-fungsi-ciri-ciri-manfaat-pelaku-instrumen-jenis-transaksi.html,
Yolanda Medya Saputra, https://ruangguru.co/pengertian-pasar-modal/, Wikipedia, Pelaku Pasar
Keuangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan
Wikipedia,Pelaku Pasar Keuangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan.
Abdul Manan,
Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syriah Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.
Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Jakarta:
Sinar Grafika, 2014
Ahmad, Hasan, Pasar Uang Dan Modal. Jakarta:PT
Raja Grafindo 2004.
Carolina, 4
Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Paling https://diskartes.com/2019/08/perbedaan-pasar-uang-dan-pasar-modal/ Ahmad hasan, Sistem Keuangan Syariah. Jakarta : PT Grasindo Media, 2005..
Khaerul uman, Pasar Modal Syariah & amp; Praktik Modal Syariah . Jakarta.
pustakasetia:2005.
Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Jakarta:
Sinar Grafika, 2014.
Nurul Huda and Muhammad Haekal, Keuangan Islam
Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jakarta:Kencana Prenada
Media, 2010
Eri Tri Anggini, Apa Itu Investasi
Syariah, https://blog.amartha.com/apa-itu-investasi-syariah/#:~:text=Investasi%20syariah%20adalah%20suatu%20penanaman,prinsip%2,
Monica Wareza, Pasar Modal
Syuariah, https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190428144048-29-69286/pasar-modal-syariah-indonesia-vs-malaysia-siapa-menang,
Faizi
Alkayis, Mengkaji Lebih Detail Asal Mula Pasar Modal Syariah, https://www.kompasiana.com/faizi/5c87ebbeaeebe1324b634998/mengkaji-lebih-detail-asal-mula-pasar-modal-syariah.
Hestanto, Pengertian Pasar Modal
Syariah Menurut Ahli, https://www.hestanto.web.id/pengertian-pasar-modal-syariah/
Amsi, Indonesia,https://www.syariahsaham.com/2015/01/sejarah-pasar-modal-syariah
diindonesia.html,
Ahmad Safarwadi, http://adhybajang.blogspot.com/2015/03/perbedaan-
pasar-modal-konvensional.html,
Obligasi Syariah, https://www.obligasi.co.id/p/tentang-obligasicoid.html, Ahmadifham, Sukuk, https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/05/pihak-pihak-pada-penerbitan-sukuk/,
Asmana, Pengertian Saham, Jenis Saham
dan Harga Saham, https://legalstudies71.blogspot.com/2018/10/pengertian-jenis-dan-harga-saham.html,
Arkan Perdana, Dewan Pengawas
Sayriah, https://glints.com/id/lowongan/dewan-pengawas-syariah/#.YAO8Q-gzbIU,
[1] Sulad, Sri Hartando, Manajemen
Resiko Bagi Bank Umum, (Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2006), hlm. 76.
[2] Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan, (Jakarta: Kencana 2006), hlm. 45
[3]Portal Media Pengetahuan Online, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/01/pengertian-pasar-uang-tujuan-fungsi-ciri-ciri-manfaat-pelaku-instrumen-jenis-transaksi.html,di akses pada jum’at pukul 09:40 WIB.
[4]
Yolanda Medya Saputra, https://ruangguru.co/pengertian-pasar-modal/, di akses pada jum’at pukul 09:50 WIB.
[5] Wikipedia, Pelaku Pasar Keuangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan. Di akses pada jum’at pukul 10:00 WIB.
[6] Wikipedia, Pelaku Pasar Keuangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan. Di akses pada jum’at pukul 10:00 WIB.
[7]
Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam
Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syriah Indonesia, (Jakarta: Kencana,
2009), hlm. 9.
[8]
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syari’ah
Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah(Jakarta: Sinar
Grafika, 2014), hlm. 78.
[9]
Ahmad, Hasan, Pasar Uang Dan Modal, (Jakarta:PT Raja
Grafindo), 2004, hlm. 13
[10]
Carolina, 4 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar
Paling https://diskartes.com/2019/08/perbedaan-pasar-uang-dan-pasar-modal/ di akses pada jum’at pukul 11:25 WIB.
[11]
Ahmad hasan, Sistem Keuangan Syariah, (Jakarta : PT Grasindo Media, 2005) . hlm. 12.
[12] Khaerul uman, Pasar Modal Syariah & amp; Praktik Modal Syariah (Jakarta. pustakasetia:2005), 214-216.
[13] Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah(Jakarta:
Sinar Grafika, 2014), hlm. 78.
[16] Monica Wareza, Pasar Modal Syuariah, https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190428144048-29-69286/pasar-modal-syariah-indonesia-vs-malaysia-siapa-menang, di akses pada sabtu pukul 08:10 WIB.
[17]Faizi Alkayis, Mengkaji Lebih Detail Asal Mula Pasar Modal Syariah, https://www.kompasiana.com/faizi/5c87ebbeaeebe1324b634998/mengkaji-lebih-detail-asal-mula-pasar-modal-syariah, di akses pada sabtu pukul 08:15 WIB.
[18]
Hestanto, Pengertian Pasar Modal Syariah
Menurut Ahli, https://www.hestanto.web.id/pengertian-pasar-modal-syariah/, di akses pada sabtu pukul 08:20 WIB.
[19] Mang Amsi, Indonesia,https://www.syariahsaham.com/2015/01/sejarah-pasar-modal-syariah diindonesia.html, di akses pada sabtu, Pukul 10:35 WIB.
[20] Ahmad Safarwadi, http://adhybajang.blogspot.com/2015/03/perbedaan-pasar-modal-konvensional.html, di akses pada sabtu, pukul 11:00 WIB.
[21]
Obligasi Syariah, https://www.obligasi.co.id/p/tentang-obligasicoid.html, di akses pada sabtu pukul 11:00 WIB.
[22]
Ahmadifham, Sukuk, https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/05/pihak-pihak-pada-penerbitan-sukuk/, di akses pada sabtu pukul 11:5.
[23]
bi Asmana, Pengertian Saham, Jenis Saham dan
Harga Saham, https://legalstudies71.blogspot.com/2018/10/pengertian-jenis-dan-harga-saham.html, di akses pada sabtu, pukul 11:10 WIB.
[24]
Arkan Perdana, Dewan Pengawas Sayriah, https://glints.com/id/lowongan/dewan-pengawas-syariah/#.YAO8Q-gzbIU, di akses pada sabtu, pukul 11:30 WIB.