TUGAS UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH

NAMA : LISA SURYANI

NIM : 1740200007

TUGAS : UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH

1. PASAR MODAL DAN PASAR MODAL SYARIAH 

Keberadaan pasar modal dalam aktivitas perekonomian sebuah negara sangat penting sebagai media investasi dan wadah bagi perusahaan untuk membesarkan aktivitas perdagangannya. Pasar modal juga berfungsi sebagai tempat pencarian kepemilikan saham sebuah perusahaan dengan menjualnya, dengan demikian pentingnya peranan pasar modal adalah dalam rangka memobilisasi dana dari masyarakat dan dapat juga dijadikan sebagai indikator perekonomian negara. Secara umum pasar modal adalah suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli Saham untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen jangka panjang keuangan yang bisa Diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Sedangkan keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam perekonomian untuk mendorong praktisi usaha umat Islam dalam pasar modal yang sesuai dengan syariat. Perkembangan suatu negara juga tidak mungkin lepas dari perkembangan pasar modal, selain itu umat Islam juga memerlukan pasar modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah. [1]

Pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional, saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah berasal dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkan pun harus memiliki kriteria syariah. Seperti Mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Selain itu ada Reksadana Syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.

Ada beberapa fungsi pasar modal syariah yaitu :

a. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.

b. Memungkinkan para pemegang saham menjual saham nya guna mendapatkan likuiditas

c. Memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan produksinya.

d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.

f. Dari beberapa fungsi pasar modal syariah diatas diketahui bahwa keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan aktivitas perekonomian umat Islam dan selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.[2]

 

 

2. PASAR KEUANGAN

A.    Pengertian Pasar Keuangan

  Pasar keuangan merupakan pasar yang menyediakan produk keuangan baik berupa aktiva fisik surat berharga atau valuta asing. Beberapa ahli menyebutkan bahwa pasar keuangan adalah seluruh industri dan prosedur untuk menjembatani pembeli dan penjual instrumen keuangan, jadi artinya disini pasar keuangan itu adalah penghubung antara pihak yang ingin menjual dengan pihak yang ingin membeli produk keuangan.[3]

B.  Jenis-Jenis Pasar Keuangan

1. Pasar modal (Capital Market), Yaitu pasar di perjual belikannyamodal jangka panjang dalam bentuk surat berharga  seperti obligasi dan saham.

2. Pasar uang (Money Market), yaitu pasar di perjualbelikannyamodal jangka pendek dam bentuk surat berharga seperti deposito berjangka wesel atau promes di mana jangka waktunya kurang dari satu tahun.

3. Pasar valuta asing (Forieght Exchange Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan transaksi valuta asing (mata uang asing).

4. Pasar kredit  konsumen (Consumer Credit Market), yaitu pasar yang  melayani pembiayaan pinjaman untuk pembiayaan konsumen atas produk tertentu baik barang maupun jasa.

5.Pasar Hipotek (Mortage  Market), yaitu pasar yang melayani pinjaman untuk lahan real estate/ perumahan, komersial, industri dan pertanian.

6. Pasar komoditas (Future Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan jual beli komoditas tertentu seperti produk pertanian

C. Tujuan Pasar Keuangan

    Tujuan pasar keuangan dibagi dalam 3 kepentingan:

1. Bagi pihak yang pembeli (pihak yang membutuhkan dana)

2. Bagi pihak yang kelebihan dana

3. Bagi lembaga perantara keuangan[4]

 

3. Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang

 Pasar uang dapat diartikan sebagai tempat yang dapat memberikan keuntungan walaupun risikonya besar sebab komoditas yang diperjualbelikan lumayan abstrak serta dengan harga yang cenderung tidak normal. 

Adapun para pelaku pasar uang adalah :

1. Bank

2. Dana Pensiun

3. Perusahaan Asuransi

4. Lembaga Pemerintahan

5. Perusahaan Besar

6. Lembaga Keuangan

7. Leasing

8. Pegadaian

9. Yayasan atau perorangan.[5]

       Sedangkan instrument pasar uang merupakan  instrumen yang diperdagangkan dalam pasar uang umumnya berupa surat berharga. Ini pula yang membedakan pasar uang dengan pasar modal. Jika di pasar modal, instrumen yang dijual umumnya berbentuk saham, reksa dana, dan juga lainnya. ada beberapa instriumen pasar uang adalah :

  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Deposito
  • Promissory Notes
  • Treasury Bills
  • Banker’s Acceptance
  • Commercial Paper
  • Call Money

4. Pasar Uang Dibeberapa Negara

    kebijakan pasar uang dibeberapa negara oleh bank sentralnya.

1. European Central Bank (ECB)

Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga

(price stability) ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mengontrol

perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. ECB menggunakan

targer corridor atau band overnight rates. Untuk melaksanakan kebijakan

moneter, piranti moneter utama yang digunakan ECB adalah Operasi Pasar

Terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve requirements.

 

2. Amerika Serikat (Federal Reserve)

Dalam melaksakan kebijakan moneternya, Amerika Serikat (AS) juga

menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan

sinyal kebijakan (policy rate). Federal Reserve menggunakan federal funds rate

yaitu ekuivalen dengan suku bunga PUAB-overnight rate, sebagai target untuk

memengaruhi suku bunga jangka menengah dan panjang yang akan berdampak

kepada sasaran akhir kebijakan moneter mereka yaitu stabilitas harga,

pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.

 

3. Inggris (Bank Of England)

Dalam menentukan kebijakan moneter, Bank of England melakukan

pertemuan bulanan yang disebut Monetary Policy Comite (MPC) guna

menetukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang

jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain itu, MPC juga mencari tahu

mnegenai ekspektasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa mendatang

sehingga memudahkan MPC dalam mengambil keputusan melalui OPT

mengenai arah kebijakan yang akan diambil. Berikut adalah piranti pasar uang di

Inggris, yaitu:

a. General Collateral Sale and Repurchase Agreements (GC Repo)

b. Interbank Loan

c. Short Sterling Futures

d. Forward Rates Agreements (FRAs)

e. Swaps

f. Jepang (Bank Of Japan)[6]

 

Pasar uang di Jepang dikelompokkan atas 2 kategori yaitu:

a. Interbank market, yaitu pasar uang dimana pelaku-pelaku utamanya adalah

lembaga-lembaga keuangan yang berperan menentukan berapa posisi saldo

giro bunga yang ingin dicapai dalam rangka mencapai stabilitas harga.

b. Open market, yang terdiri dari:

1) Bond gensaki market

2) Repo market

3) Certificate of Deposit (CDs)

4) Commercial paper (CPs)

5) Treasure Bills (TB)/Financing Bills (FB)

 

 5. Pasar Uang dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang

    Mekanisme transmisi moneter adalah proses di mana suku bunga bank sentral ditransmisikan melalui ekonomi dan akhirnya mempengaruhi tingkat kenaikan harga dalam perekonomian yang mengalami inflasi.[7]

    Ada beberapa saluran transmisi kebijakan moneter :

1.  Saluran Langsung

Transmisi kebijakan moneter melalui saluran langsung atau saluran uang  mengacu pada teori klasik mengenai peranan uang dalam perekonomian, yang pertama kali dijelaskan. Pada dasarnya teori ini menggambarkan kerangka yang jelas mengenai analisis hubungan langsung antara uang beredar dan harga, yang dinyatakan dalam suatu persamaan:

MV = PT

2. Saluran Suku Bunga

Berbeda dengan saluran langsung yang menekankan aspek kuantitas proses perputaran uang dalam perekonomian, saluran suku bunga lebih menekankan pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktivitas ekonomi di sektor riil. Dalam kaitan ini, kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan selanjutnya akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan output riil.

3. Saluran Kredit

Selain faktor suku bunga, perilaku penawaran kredit perbankan juga dipengaruhi oleh persepsi bank terhadap prospek usaha debitur dan kondisi internal perbankan itu sendiri seperti tercermin pada permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR), jumlah kredit macet atau Non-Performing Loans (NPL), dan Loan to Deposit Ratio (LDR). Selain itu, tidak semua permintaan kredit debitur dapat dipenuhi oleh bank-bank, khususnya karena kondisi dan prospek keuangan debitur yang dinilai oleh bank tidak layak, antara lain karena tingginya rasio utang terhadap modal (leverage), risiko kredit macet, moral hazard, dan sebagainya. Adanya informasi yang tidak simetris (assymetric information) antara bank dan debitur seperti ini dapat menyebabkan pasar kredit tidak selalu berada dalam keseimbangan.

4.  Saluran Nilai Tukar

Pendekatan mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui saluran nilai tukar, sama seperti saluran suku bunga, menekankan pentingnya aspek perubahan harga aset finansial terhadap berbagai aktivitas perekonomian. Dalam kaitan ini, pentingnya saluran nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh aset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu negara dengan negara lain.

5.  Saluran Harga Aset

Perubahan harga aset, baik aset finansial seperti obligasi dan saham maupun aset fisik seperti properti dan emas banyak dipenga­ruhi secara langsung oleh kebijakan moneter. Transmisi ini terjadi karena penanaman dana oleh para investor dalam portofolio inves­tasinya pada umumnya tidak saja berupa simpanan di bank dan instrumen lain di pasar uang, tetapi juga dalam bentuk obligasi clan saham, serta aset fisik. Perubahan suku bunga dan nilai tukar akan berpengaruh pada volume transaksi dan harga obligasi, saham, dan aset fisik tersebut.

6.     Saluran Ekspektasi

Dewasa ini, dengan semakin meningkatnya ketidakpastian dalam perekonomian, saluran ekspektasi semakin penting dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter ke sektor rill. Para pelaku ekonomi, dalam mengambil langkah bisnisnya ke depan, akan mendasarkan pada prospek ekonomi ke depan. [8]

 

6. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

Pasar uang adalah tempat pertemuan antara pemberi dana atau lender dengan calon konsumen. Pertemuan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara atau broker.  Pasar uang muncul karena ada transaksi permintaan atau penawaran terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek umumnya di bawah 270 hari.[9]

Pasar uang memiliki beberapa instrumen di dalamnya. Instrumen ini umumnya diperdagangkan dalam bentuk surat berharga. Berikut daftar instrumen surat berharga dalam pasar uang.

·         Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

·         Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

·         Deposito.

·         Promissory Notes.

·         Treasury Bills.

·         Banker’s Acceptance.

·         Commercial Paper.

·         Call Money.

Sedangkan pasar modal adalah pasar modal adalah dua hal yang sama. Padahal dua hal ini berbeda meski mungkin ada kemiripan. Berikut perbedaan pasar uang dan pasar modal :

1.      Produk yang Diperjualbelikan

Produk yang diperjualbelikan berbeda antara dua pasar ini. Kalau pasar modal umumnya memperjualbelikan saham, obligasi, hingga reksadana. Sementara itu untuk pasar uang memperjualbelikan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, Promissory Notes, hingga Treasury Bills.

2.      Jangka Waktu

Jangka waktu pasar uang biasanya pendek dan kurang dari setahun. Beberapa ada yang beberapa bulan saja. Karena pasar ini banyak digunakan untuk pemberian dana untuk usaha, pengembalian juga berjalan cepat sesuai kesepakatan. Pasar modal memiliki jangka panjang meski pada periode tertentu banyak pelakunya yang harus memutar dana untuk menjual atau membeli saham. Hal ini dilakukan untuk terus mendapatkan untung.

3.      Otoritas 

Otoritas tertinggi dari pasar uang adalah Bank Indonesia. Sementara itu untuk pasar modal kalau di Indonesia ada Bursa Efek Indonesia. Pelaku perdagangan harus mematuhi regulasi yang ditetapkan.

4.      Risiko

Secara umum risiko untuk dua pasar ini sama-sama besar. Hanya saja untuk pasar uang lebih baik karena bisa berjalan dengan modal yang kecil. Sementara itu untuk pasar saham, harganya bisa naik turun setiap hari sehingga risiko yang didapatkan bisa besar.[10]

 

 

 7. Prinsip dan perkembangan pasar modal syariah di indonesia 

prinsip masar modal syariah yaitu:

1.  Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal,kegiatan usahanya tersebut adalah bermamfaat .

2.   Uang adalah alat bantupertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3.   Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha(emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.

4.   Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat dihindari.

5.    Pemilik harta( investor) pemilik usaha (emiten) maupun bursa hal- hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran( supply) maupun dari segi permintaan( demand).

instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional.[11]

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang Pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.

Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islam menurut syara’an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.

Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu:

1.      perseroan inan                                      

2.     Abdan

3.     Mudharabah

4.     Wujuh

5.     mufawadhah.

Fungsi dan Sejarah Perkembangan Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat strategis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke unit defisit (emiten).[12]

 

8. Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia

A.    Pengertian Investasi Syari’ah

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Katainvestsebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam.

Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[13]

B.     Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah

Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar midal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.

Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1.      Transakrsi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbanga-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis damapi proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarka untuk tahun berjalan.                                            

 Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdftar dalam listing JII sebagai instrument keuangan syari’ah.

2.      Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hokum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.

Prdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantaran pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.

C.    Risiko Berinvestasi di Pasar Modal

Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko yang mu ngkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain:

1.      Risiko daya beli (purchasing power risk)

Investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntunganyang daya belinya jauh lebi kecil debandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula.

2.      Resiko bisnis (business risk)

Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada giliranya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau deviden.

3.      Risiko tingkat bunga (interest rate risk)

Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. oleh karena itu, investor 9di pasar modal syari’ah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.

4.      Risiko pasar (market risk)

Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan.

5.      Risiko likuiditas (liquidity risk)

Resiko ini berkaitan dengan kemampaun suatu surat berharga untuk dapat segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.[14]

 

9. Perkembangan investasi syariah di pasar modal negara lain

 

Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam.[15]

1.      Investasi Syariah di Malaysia

Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia.

Perkembangan Investasi Syariah di Malaysia Perkembangan investasi syariah di malaysia masih cukup baru jika dibandingkan dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal syariah seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional.Berkembangnya pasar modal syariah di malaysia diciptakan oleh pemerintah terlebih dahulu kemudian pasar yang didorong untuk mengeluarkan produk investasi.[16]

2.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Jordania dan Pakistan

Negara inilah yang pertama kali mempolopori pasar modal di dunia ini, yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company and Madarabar Ordinance di pakistan pada Tahun 1980. Sedangkan pada Tahun 1978, pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan dilanjutkan dengan system syariahnya pada Tahun 1981.

3.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Bahrain

Di Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrai yang mempunyai Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis terbesar keuangan dunia. Kemudian pada Tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency (BMA) yang kemudian mengawasi perbankan sayriah dan juga pasar modal syariah.

4.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Mesir

Mesir merupakan Negara yang pertama kali mendirikan bank Islam yaitu Nasser Social Bank yaitu pada Tahun 1971. kemudian mesir juga mulai menerapkan sistem syariah pada industri lainnya seperti asuransi dan juga pasar modal yang sesuai prinsip syariah.[17]

5.      Pasar Modal Syariah di Eropa

Setelah Dow Jones berhasil meluncurkan pasar saham syariah pertamanya yaitu dow jones islamic market pada Tahun 1999, tidak berselang beberapa lama pada Tahun 2000 menyusullah Financial Times Stock Exchange dan juga Bursa saham London. Namun sayangnya pada Tahun 2007 FTSE tidak dapat melanjutkan pengelolaannya yang disebabkan oleh beberapa faktor.

 

10. Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

A.    Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.

Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003.

pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.[18]

B.     Prinsip Pasar Modal Syariah

1.      Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil.

2.      Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha.

3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian.

4.      Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.

5.      Investor, emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi permuntaan.

C.    Manfaat Pasar Modal Syariah

1.      Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi

2.      Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi

3.      Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara

4.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah

5.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme

6.      Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik

7.      Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek

8.      Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi

9.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial

Produk-produk Pasar Modal Syariah:

1.      Saham Syariah

2.      Obligasi Syariah (Sukuk)

3.      Reksa Dana Syariah

 

Layanan pasar modal syariah

1.      Ahli syariah pasar modal

2.      Pihak penerbit daftar efek syariah

3.      Sistem online trading syariah (STOS)

4.      Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah

 

11. Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensonal

 

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar.

Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam.

B.     Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional

1.      Sejarah pasar modal syariah

Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.[19]

2.      Sejarah pasar modal konvensional

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

C.     Mekanisme Pasar Modal syariah

1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.

3.      Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

5.      Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.

6.      Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.

7.      Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

8.      Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.[20]

Mekanisme Pasar Modal

1. Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)

2.  Self regulatory organization (SRO)

3.  Perusahaan efek

4.  Lembaga penunjang

5.  Profesi penunjang pasar modal

6.  Pemodal

7.  Emiten

8.  Pasar

D.    Struktur Pasar Modal Syariah

1.      Pengelola pasar modal

a.  Bapepam-LK dan Bursa efek

b.  Lembaga kliring dan penjaminan

c.  Lembaga penyimpanan dan penyelesaian

d. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

2.      Pelaku pasar modal

a.       Emiten dan Investor

b.      Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

c.       Reksadana

 

12. OBLIGASI SYARIAH ATAU SUKUK

A.    Pengertian Obligasi Syariah / Sukuk

Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

B.     Karakteristik sukuk

Adapun Karakteristik sukuk, antara lain:

1.      Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

2.      Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3.      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

4.      Memerlukan adanya underlying asset penerbitan.

5.      Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.[21]

Ada beberapa komponen dalam kontrak sukuk, antara lain:

1.      Harta (asset)

2.      Akad

3.      Pihak yang berakad (parties)

4.      Cara pelaksanaan akad

C.    Jenis – Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)

1.      Sukuk Mudharabah Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal.

2.      Sukuk ijarah Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan

3.      Sukuk Istisna’Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

4.      Sukuk Musyarokah Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak. Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.

5.      Suku Salam Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.

 

D.    Kegunaan Dan Implikasi Produk Sukuk

1.      Kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:

a.       Instrumen Pembiayaan

b.      Pembiayaan Firma

c.       Desentralisasi Fiskal

d.      Instrumen Investasi

2.      Implikasi Produk Sukuk

Kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.[22]

E.     Prosedur Melakukan Investasi Obligasi

1.      Membuka rekening

2.      Memahami produk obligasi

3.      Melakukan analisi

4.      Memberikan amanat beli

5.      Menyiapkan dana

6.      Menyelesaikan pembayaran obligasi

 

13. SAHAM

Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyetaan modal seorang atau sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Menurut Sapto, Saham adalah Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham perusahaan.

Jenis-jenis Saham:

1.      Saham Biasa

Saham biasa adalah sebuah sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.

2.      Saham Preferan

Saham Preferan adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukkan nilai nominal yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima kuartal.

            Harga Saham:

Harga saham merupakan harga penutupan pasar saham selama periode pengamatanuntuk tiap-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa diamati oleh para investor.

Harga saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal. Apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga saham cenderung naik. Sebaliknya, apabila kelebihan penawaran maka harga saham cenderung turun.[23]

Jenis-jenis harga saham :

1.      Harga Nominal

2.      Harga Perdan

3.      Harga Pasar

4.      Harga Pembukaan

5.      Harga Penutupan

6.      Harga Tertinggi

7.      Harga Terendah

8.      Harga Rata-Rata

Faktor yang memepengaruhi harga Saham

1.      Kondisi makro ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik

2.      Pertumbuhsn dektorsal/ industri

3.      Fundamental perusahaan, pengurus/manajemen perusahaan dan kinerja  keuangan

4.      Menghitung nilai wajar (fair price) alias nilai intrinsik sebuah saham

 

 

14. PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

A.    Pengertian dewan pengawas syariah

Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.

Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

B.     Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah

Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan   amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.[24]

Adapun kriteria anggota DPS adalah:

1.      Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).

2.      Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

3.       Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional.

4.      Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan sayriah secara umum.

5.      Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuanga berdasarkan syariah

6.      Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan  dengan surat/ sertifikasi dari DSN.        

 

 

 

 

      DAFTAR PUSTAKA

Sulad, Sri Hartando, Manajemen Resiko Bagi Bank Umum. Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2006.

            Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan Jakarta: Kencana 2006.

PortalMediaPengetahuanOnline, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/01/pengertian-pasar-uang-tujuan-fungsi-ciri-ciri-manfaat-pelaku-instrumen-jenis-transaksi.html,

Yolanda Medya Saputra, https://ruangguru.co/pengertian-pasar-modal/, Wikipedia, Pelaku Pasar Keuangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan

Wikipedia,Pelaku Pasar Keuangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan.

Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syriah  Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.

Adrian Sutedi, Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika, 2014

            Ahmad, Hasan, Pasar Uang Dan Modal. Jakarta:PT Raja Grafindo 2004.

Carolina, 4 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Paling https://diskartes.com/2019/08/perbedaan-pasar-uang-dan-pasar-modal/  Ahmad hasanSistem Keuangan Syariah. Jakarta : PT  Grasindo Media, 2005..

Khaerul umanPasar Modal Syariah & amp; Praktik Modal Syariah . Jakarta. pustakasetia:2005.

Adrian Sutedi, Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Nurul Huda and Muhammad Haekal, Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jakarta:Kencana Prenada Media, 2010

Eri Tri Anggini, Apa Itu Investasi Syariahhttps://blog.amartha.com/apa-itu-investasi-syariah/#:~:text=Investasi%20syariah%20adalah%20suatu%20penanaman,prinsip%2,

Monica Wareza, Pasar Modal Syuariah, https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190428144048-29-69286/pasar-modal-syariah-indonesia-vs-malaysia-siapa-menang,

Faizi Alkayis,  Mengkaji Lebih Detail Asal Mula Pasar Modal Syariahhttps://www.kompasiana.com/faizi/5c87ebbeaeebe1324b634998/mengkaji-lebih-detail-asal-mula-pasar-modal-syariah.

Hestanto, Pengertian Pasar Modal Syariah  Menurut Ahli, https://www.hestanto.web.id/pengertian-pasar-modal-syariah/       AmsiIndonesia,https://www.syariahsaham.com/2015/01/sejarah-pasar-modal-syariah diindonesia.html,

Ahmad Safarwadi, http://adhybajang.blogspot.com/2015/03/perbedaan-

     pasar-modal-konvensional.html,

Obligasi Syariah, https://www.obligasi.co.id/p/tentang-obligasicoid.html, Ahmadifham, Sukuk, https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/05/pihak-pihak-pada-penerbitan-sukuk/,

Asmana, Pengertian Saham, Jenis Saham dan Harga Saham, https://legalstudies71.blogspot.com/2018/10/pengertian-jenis-dan-harga-saham.html,

Arkan Perdana, Dewan Pengawas Sayriah, https://glints.com/id/lowongan/dewan-pengawas-syariah/#.YAO8Q-gzbIU,

 

 



[1] Sulad, Sri Hartando, Manajemen Resiko Bagi Bank Umum, (Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2006), hlm. 76.

[2] Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan, (Jakarta: Kencana 2006), hlm. 45

[3]Portal Media Pengetahuan Online, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/01/pengertian-pasar-uang-tujuan-fungsi-ciri-ciri-manfaat-pelaku-instrumen-jenis-transaksi.html,di akses pada jum’at pukul 09:40 WIB.

[4] Yolanda Medya Saputra, https://ruangguru.co/pengertian-pasar-modal/, di akses pada jum’at pukul 09:50 WIB.

[5] Wikipedia, Pelaku Pasar Keuangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan. Di akses pada jum’at pukul 10:00 WIB.

[6] Wikipedia, Pelaku Pasar Keuangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan. Di akses pada jum’at pukul 10:00 WIB.

[7] Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syriah Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 9.

[8] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah(Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 78.

 

[9] Ahmad, Hasan, Pasar Uang Dan Modal, (Jakarta:PT Raja Grafindo), 2004, hlm. 13

[10] Carolina, 4 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Paling https://diskartes.com/2019/08/perbedaan-pasar-uang-dan-pasar-modal/ di akses pada jum’at pukul 11:25 WIB. 

[11] Ahmad hasanSistem Keuangan Syariah, (Jakarta : PT  Grasindo Media, 2005) hlm. 12.

[12] Khaerul umanPasar Modal Syariah & amp; Praktik Modal Syariah (Jakarta. pustakasetia:2005), 214-216.

[13] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syari’ah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah(Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 78.

 [14] Nurul Huda and Muhammad Haekal, Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis (Jakarta:Kencana Prenada Media, 2010), hlm. 83.

 [15] Eri Tri Anggini, Apa Itu Investasi Syariahhttps://blog.amartha.com/apa-itu-investasi-syariah/#:~:text=Investasi%20syariah%20adalah%20suatu%20penanaman,prinsip%2, di akses pada sabtu pukul 08:00 WIB.

[16] Monica Wareza, Pasar Modal Syuariah, https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190428144048-29-69286/pasar-modal-syariah-indonesia-vs-malaysia-siapa-menang, di akses pada sabtu pukul 08:10 WIB.

[17]Faizi Alkayis,  Mengkaji Lebih Detail Asal Mula Pasar Modal Syariahhttps://www.kompasiana.com/faizi/5c87ebbeaeebe1324b634998/mengkaji-lebih-detail-asal-mula-pasar-modal-syariah, di akses pada sabtu pukul 08:15 WIB.

[18] Hestanto, Pengertian Pasar Modal Syariah  Menurut Ahli, https://www.hestanto.web.id/pengertian-pasar-modal-syariah/, di akses pada sabtu pukul 08:20 WIB. 

[19] Mang AmsiIndonesia,https://www.syariahsaham.com/2015/01/sejarah-pasar-modal-syariah diindonesia.html, di akses pada  sabtu, Pukul 10:35 WIB.

[20] Ahmad Safarwadi, http://adhybajang.blogspot.com/2015/03/perbedaan-pasar-modal-konvensional.html, di akses pada sabtu, pukul 11:00 WIB.

[21] Obligasi Syariah, https://www.obligasi.co.id/p/tentang-obligasicoid.html, di akses pada sabtu pukul 11:00 WIB.

[22] Ahmadifham, Sukuk, https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/05/pihak-pihak-pada-penerbitan-sukuk/, di akses pada sabtu pukul 11:5.

[23] bi Asmana, Pengertian Saham, Jenis Saham dan Harga Saham, https://legalstudies71.blogspot.com/2018/10/pengertian-jenis-dan-harga-saham.html, di akses pada sabtu, pukul 11:10 WIB.

[24] Arkan Perdana, Dewan Pengawas Sayriah, https://glints.com/id/lowongan/dewan-pengawas-syariah/#.YAO8Q-gzbIU, di akses pada sabtu, pukul 11:30 WIB.